TKI DI PANJUNG

AKARTA - Staf Khusus Presiden Andi Arief menilai ada ketidakadilan di balik hukuman mati TKI Ruyati binti Sapubi pada Sabtu 18 Juni lalu. Ruyati dijatuhi hukuman mati lantaran membunuh majikannya.

Sementara warga Arab yang terlibat dalam kegiatan terorisme di Indonesia hanya dijatuhi hukuman pejara sembilan tahun. Dia adalah Ah Khelaiw Ali Abdulah alias Ali yang tangkap di Kawasan Nagrek, Kuningan, Jawa Barat.

"Ya (tidak adil), warga negara Arab Saudi, ditangkap Densus 88 diduga mendanai terorisme. Proses Pengadilannya berjalan dalam hukum Indonesia," ujar Andi dalam pesan singkatnya kepada okezone, Senin (20/6/2011).

Kini Ali yang berusia 49 tahun ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Dia divonis 9 tahun penjara karena dijerat pasal 13 Perpu No.1/2002 Juncto UU No.15/2003. Dia ditahan sejak 20 Agustus 2009.

“Diputus 12 Januari 2011. Exp 20 Agustus 2018. Putusan Mahkamah Agung. Hanya terkena pemalsuan paspor," ungkapnya.

Hukuman ini tentu jauh berbeda dengan yang diterima Ruyati. Meski alasan melakukan pembunuhan karena sering dianiaya majikannya, namun pengadilan setempat tetap tidak mengampuninya.

Ruyati diketahui telah dua kali pulang pergi untuk mendulang Real di Arab Saudi, namun saat keberangkatannya yang ketiga kali Ruyati bernasib nahas. Pihak keluarga Ruyati baru mengetahui eksekusi mati sehari setelah hukuman pancung dilakukan. 
sumber :new.okezone.com

Artikel Terkait

0 comments:

Post a Comment

comment aja ya klo ada yang belum jelas